Siapa bilang mengurus klaim itu
susah ?
Anda hanya perlu mengisi formulir
klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang
diajukan.
Untuk mendapat formulir Anda dapat
menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen
/ Persyaratan Klaim
Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
- Fotocopy Polis
- Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Formulir Pemberitahuan Klaim
Kesehatan / Santunan Tunai Harian
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
- Kwitansi Asli & Rincian
Biaya Perawatan RS *
- Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
* Untuk produk dengan manfaat hanya
santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi &
rincian biaya RS
Klaim Meninggal karena sakit /
kecelakaan
- Polis Asli
- Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
- Formulir Pemberitahuan Klaim
Meninggal
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Kematian dari
instansi berwenang
- Surat Keterangan Dokter
mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
- Surat keterangan dari
Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau
peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
Klaim kecelakaan
- Fotocopy Polis
- Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
- Formulir Pemberitahuan Klaim
Kecelakaan
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
- Kwitansi Asli & Rincian
Biaya Perawatan RS *
- Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
Klaim Penyakit Kritis
- Fotocopy Polis
- Fotocopy Identitas diri
(KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
- Formulir Pemberitahuan Klaim
Penyakit Kritis
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Dokter
mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
- Hasil-hasil pemeriksaan yang
diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
- Dokumen pendukung lain yang
dianggap perlu oleh Penanggung
Cara
Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan
kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas
klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440
Mintalah Tanda Terima atas
penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami
analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan
dokumen lain bila dipandang perlu.
Pembayaran
Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan
ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim.
Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke
rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli
Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan
melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk
mendapatkan draft surat kuasa)
Jangan lupa untuk mencantumkan
secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan
pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.
http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/prosedur-klaim